![]() |
Handoyo Aji (anggota DPRD Pacitan) | liputan68 |
“Pembangunan Inspektorat dasarnya hanya SE Kemendagri. Bisa digugat, karena bertentangan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 kaitannya dengan efisiensi anggaran,” ucap Handoyo melalui sambungan telepon.
Menurutnya, situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit. Banyak sektor yang lebih butuh perhatian dan pembiayaan segera, seperti infrastruktur jalan yang rusak di berbagai penjuru Pacitan.
“Karena memang bukan prioritas melihat situasi perekonomian masyarakat sulit dan ada prioritas pembangunan yang lain, mungkin pembangunan infrastruktur jalan, yang di mana-mana banyak kerusakan,” lanjutnya.
Handoyo menilai, penguatan Inspektorat seharusnya tidak selalu diartikan dengan pembangunan fisik. Yang lebih mendesak justru pemenuhan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama auditor.
“Idealnya, Inspektorat itu lebih kepada kecukupan sumber daya manusia, peningkatan SDM, kecukupan auditor. Seharusnya itu yang lebih diprioritaskan,” katanya.
Menurut Handoyo, gedung Inspektorat yang ada sekarang sudah cukup megah dan representatif. Tak perlu buru-buru dibongkar dan dibangun ulang. Apalagi kalau tujuannya sekadar menyesuaikan alokasi anggaran berdasarkan SE, bukan kebutuhan riil.
“Dengan gedung yang sudah cukup megah, saya kira tidak perlu dibongkar. Kalau ada anggaran, lebih baik diprioritaskan dalam hal pemenuhan SDM. Saya kira itu lebih prioritas,” pungkasnya.
Dengan masuknya suara dari legislatif sendiri, kritik terhadap proyek ini semakin kuat gaungnya. Meski sebelumnya Ketua DPRD sempat menjelaskan bahwa alokasi anggaran Inspektorat sudah diatur minimal 0,75% dari APBD, namun suara seperti Handoyo menandakan bahwa di internal dewan pun ada perbedaan pandangan soal prioritas dan urgensi.
Tampaknya, polemik pembangunan gedung Inspektorat ini belum akan selesai dalam waktu dekat. Pertanyaannya kini: akankah pemerintah tetap tancap gas, atau mulai menimbang ulang arah pembangunan? Yang pasti, rakyat Pacitan sedang menonton. Dan menunggu. (red)