Ombudsman Jatim Soroti Kecurangan SPMB Sekolah Negeri

Oleh: Redaksi |
Agus Muttaqin (perwakilan Ombudman Jatim)
NGAURIS.COM, SURABAYA — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) memang selalu jadi momen sakral penuh harap, dan kadang juga penuh tipu daya. Untuk itulah, Ombudsman Jawa Timur resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, posko ini menjadi ruang pelaporan jika terjadi penyimpangan selama pelaksanaan. “Pelaporan dapat dilakukan jika pengaduan belum terselesaikan di jalur resmi sekolah. Pelapor bisa berasal dari korban langsung maupun pihak lain,” katanya, Senin (16/6/2025).

Seperti biasanya, setiap tahun SPMB selalu punya “edisi revisi”. Menurut Agus, tahun ini banyak perubahan sistem, mulai dari pembagian jalur masuk, sistem pengawasan, hingga mekanisme layanan publik yang mendampingi proses seleksi.

Tapi, meski sistem berubah-ubah seperti status hubungan di medsos, nyatanya persoalan lama masih betah tinggal. Agus menyebut, “praktik pungutan liar, kewajiban membeli seragam, dan iuran tidak resmi yang merugikan calon peserta didik” masih terus menghantui. Bahkan, semangat ‘jualan’ seragam di beberapa sekolah kadang mengalahkan semangat nasionalisme.

“Kurangnya sosialisasi, minimnya sarana prasarana, dan lambatnya proses verifikasi data masih menjadi keluhan masyarakat, dugaan siswa titipan pun kembali mencuat dalam laporan masyarakat” tambahnya.

Kecurangan pun tak kenal jalur. Di jalur prestasi dan domisili, beberapa peserta diduga memanipulasi data demi menggapai mimpi sekolah negeri favorit. Ada yang mendadak jadi juara lomba entah di mana, ada juga yang alamatnya tiba-tiba berpindah lebih cepat dari mutasi ASN.

Yang lebih bikin miris, siswa afirmasi, mereka yang difabel, anak yatim, hingga penghuni panti asuhan, malah ada yang tidak mendapatkan haknya. Padahal, dalam seleksi mereka seharusnya diprioritaskan. Ironi ini pun makin bertambah dengan adanya jalur penerimaan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, jangan khawatir. Ombudsman Jatim siap menerima aduan melalui WhatsApp di nomor 081-1126-3737. Bisa juga lewat tautan resmi yang dibagikan di media sosial Ombudsman. Dan tenang, identitas pelapor dijamin lebih aman daripada password Wi-Fi sekolah.

Agus berharap kehadiran posko ini dapat memperkuat pengawasan publik terhadap SPMB 2025. Ia menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, dan integritas dalam proses penerimaan siswa baru, serta menolak segala bentuk praktik titip-menitip. (red)
Baca artikel lainnya di BERANDA NGAURIS