![]() |
https://betanews.id/ |
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AWP. Ia bekerja sebagai mantri di sebuah bank milik negara yang berlokasi di Kecamatan Bangsri.
AWP bukan hanya sekadar mantri, tapi juga diduga nyambi jadi “tukang sulap”, menyalurkan dana KUR, Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) dengan cara yang, menurut kejaksaan, tidak sesuai prosedur.
”Kami mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Bangsri. Korbannya ada 12 nasabah,” sebut Dhini, Selasa (10/6/2025).
Kalau biasanya bank bantu menyejahterakan rakyat, kali ini justru bikin negara tekor. Dhini menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, kerugian akibat tindakan AWP mencapai Rp 858 juta. Uang itu, tentu saja, dikategorikan sebagai kerugian negara.
Masih menurut Dhini, AWP menjabat sebagai mantri bank dari tahun 2021 hingga 2024. Tapi dugaan korupsinya terjadi dalam kurun waktu satu tahun saja. Ibarat kata, setahun kerja “nakal”, rugikan hampir satu miliar. Efisien betul.
Atas ulahnya ini, AWP dijerat dengan pasal yang lumayan berat, bukan hanya satu, tapi berlapis.
“AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Dhini.
Dengan sederet pasal itu, nasib AWP kini ada di tangan hukum. Semoga ini jadi pengingat bahwa menjadi pelayan keuangan rakyat bukanlah ajang bermain sulap, apalagi sulap uang rakyat. (red)